Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi : a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten, Kecamatan, dan Desa; b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah; d. peningkatan kapasitas Pokja PUG dan focal point; dan e. strategi pencapaian kinerja.
Koreksi Anda