Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap SKPD. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya. (4) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita, atau Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. (5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
Koreksi Anda