Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pemerintah Provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi : a. pelaksanaan program dan kegiatan; b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD atau sumber lain; e. permasalahan yang dihadapi; dan f. upaya yang telah dilakukan. (3) Tata cara pelaporan pelaksanaan PUG di daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda