Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pemerintah Provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi :
a. pelaksanaan program dan kegiatan;
b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD atau sumber lain;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. upaya yang telah dilakukan.
(3) Tata cara pelaporan pelaksanaan PUG di daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
