Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Kepala Desa; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender; e. menyusun rencana kerja POKJA PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Bupati; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati; h. menyusun Profil Gender Daerah; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. MENETAPKAN tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG di Daerah; dan l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis Anggaran Responsif Gender. (3) Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat: a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah; b. PUG dalam siklus pembangunan di Daerah; c. penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan d. penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
Koreksi Anda