Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan Pengarusutamaan Gender di seluruh SKPD, Bupati membentuk Pokja PUG yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Keanggotaan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kepala/pimpinan SKPD.
Koreksi Anda