Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain. (2) Analisis Gender terhadap rencana kerja dan anggaran SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD dan dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya. (3) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dituangkan dalam penyusunan GBS. (4) Hasil Analisis Gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar SKPD dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA SKPD.
Koreksi Anda