Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender yang dituangkan dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); b. Rencana Strategis SKPD; dan c. Rencana Kerja SKPD. (2) Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender.
Koreksi Anda