Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi : a. Pengarusutamaan Gender; b. Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; c. Perlindungan Perempuandan Anak; d. Kabupaten Layak Anak (KLA); e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pembiayaan.
Koreksi Anda