Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. Pengarusutamaan Gender;
b. Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
c. Perlindungan Perempuandan Anak;
d. Kabupaten Layak Anak (KLA);
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
Koreksi Anda
