Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tujuan:
a. menjamin terlaksananya kebijakan, program, dan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sistemis, komprehensif, bekesinambungan, dan terpadu;
b. meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu;
d. mendorong kelembagaan yang menangani tugas dan fungsi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah.
Koreksi Anda
