Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tujuan: a. menjamin terlaksananya kebijakan, program, dan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sistemis, komprehensif, bekesinambungan, dan terpadu; b. meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu; d. mendorong kelembagaan yang menangani tugas dan fungsi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah.
Koreksi Anda