Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyusunan Peraturan Daerah ini mempunyai maksud memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah.
Koreksi Anda
