Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidangperlindungan perempuan dan anak dikenakan sanksi sesuai ketentuan: a. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; b. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; c. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Koreksi Anda