Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuanpenyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda