Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuanpenyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda
