Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyediaan pedoman dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. bimbingan teknis dan pelatihan;
c. penyediaan fasilitas;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
