Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyediaan pedoman dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. bimbingan teknis dan pelatihan; c. penyediaan fasilitas; d. pemantauan; dan e. evaluasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda