Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan KLA di Daerah dibentuk Gugus Tugas KLA.
(2) Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Gugus Tugas KLA, beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Daerah, Perwakilan Anak, dan dapat melibatkan Instansi terkait, dunia usaha, tokoh agama/masyarakat/adat, dan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas dan fungsi Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
