Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan PKHP berupa:
a. pelayanan sosial dasar terutama pendidikan dan kesehatan;
b. informasi: ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hukum, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain; dan
c. pelatihan: keterampilan, manajemen, kepemimpinan, kewirausahaan, keuangan, dan lain-lain.
(2) Penyediaan pelayanan PKHP dilaksanakan melalui P2TP2A yang dikoordinasikan oleh BP3AKB.
Koreksi Anda
