Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP di berbagai bidang pembangunan, melalui: a. koordinasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP antar SKPD; b. kerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP; c. penguatan kapasitas kelembagaan PUG untuk pelaksanaan PKHP; d. fasilitasi pelayanan PKHP; e. penyediaan pelayanan PKHP; f. pelaksanaan aksi afirmasi PKHP; dan g. penyusunan sistem pendataan PKHP.
Koreksi Anda