Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
PKHP diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak-hak perempuan agar mampu berperan dan berpartisipasi di bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya di Daerah.
Koreksi Anda
