Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) PPNS Daerah diberhentikan dari jabatannya, karena:
a. berhenti sebagai PNS;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakkan hukum;atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Pemberhentian PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disertai dengan alasannya.
(3) Usulan Pemberhentian PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampirkan dengan:
a. Salinan Keputusan tentang Pengangkatan PPNS Daerah;
b. Salinan Keputusan tentang Kenaikan Pangkat PNS terakhir yang dilegalisir; dan
c. Asli Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah.
Koreksi Anda
