Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutasi PPNS Daerah antar Organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi Mutasi PPNS Daerah antar Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Mutasi PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kelangsungan tugas yang bersangkutan sebagai penyidik. (4) Ketentuan mengenai Mutasi PPNS Daerah antar Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda