Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan tugasnya, Calon PPNS Daerah terlebih dahulu wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda