Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PPNS Daerah diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Usulan pengangkatan PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a. salinan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai PPNS Daerah yang diusulkan;
b. surat keterangan bekerja pada bidang operasional penegakan hukum dari unit kerja Calon PPNS yang diusulkan;
c. salinan ijazah terakhir yang dilegalisir;
d. Keputusan Pengangkatan Jabatan/Pangkat terakhir yang dilegalisir;
e. salinan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang dilegalisir;
f. salinan STTPP Khusus di bidang penyidikan yang dilegalisir; dan
g. Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan Calon PPNS yang bersangkutan berbadan sehat.
(3) Lampiran Usulan Pengangkatan PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat masing-masing dalam rangkap 4 (empat).
Koreksi Anda
