Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
PPNS Daerah disamping memperoleh haknya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diberikan uang insentif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
