Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) PPNS Daerah memiliki tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
(3) Ketentuan mengenai tugas PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
