Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sekretariat PPNS Daerah yang berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja. (3) Pembentukan Sekretariat PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda