Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk penyelenggaraan PPNS Daerah dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat; dan
b. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
