Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan Pakaian dan Atribut PPNS Daerah.
(2) Ketentuan mengenai Pakaian dan Atribut PPNS Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
