Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan atas pelanggaran dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh PPNS Daerah terhadap Kode Etik PPNS Daerah disampaikan kepada Kepala Satpol PP dan/atau Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah.
(2) Pengaduan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
