Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
PPNS Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah.
Koreksi Anda
