Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah.
Koreksi Anda