Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan dan/atau informasi dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik PPNS Daerah yang dilakukan oleh PPNS Daerah.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
