Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Hubungan PPNS Daerah dengan PPNS Daerah lainnya dalampelaksanaan tugasnya:
a. mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPNS Daerah lainnya dan instansi terkait;
b. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan;
c. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku; dan
d. mentaati dan menjalankan perintah atasan.
(2) Hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa wajib:
a. menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
c. bersikap independen dalam melaksanakan penyidikan.
Koreksi Anda
