Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan PPNS Daerah dengan PPNS Daerah lainnya dalampelaksanaan tugasnya: a. mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPNS Daerah lainnya dan instansi terkait; b. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan; c. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku; dan d. mentaati dan menjalankan perintah atasan. (2) Hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa wajib: a. menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan c. bersikap independen dalam melaksanakan penyidikan.
Koreksi Anda