Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) PPNS Daerah dalam setiap melaksanakan tugas, wajib mentaati peraturan perundang-undangan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
(2) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan prinsip-prinsip:
a. integritas;
b. kompetensi;
c. objektivitas; dan
d. independensi.
(3) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik PPNS Daerah.
Koreksi Anda
