Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS Daerah dalam setiap melaksanakan tugas, wajib mentaati peraturan perundang-undangan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. (2) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan prinsip-prinsip: a. integritas; b. kompetensi; c. objektivitas; dan d. independensi. (3) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik PPNS Daerah.
Koreksi Anda