Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Bandung Barat.
5. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai undang-undnag yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
7. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
8. Atasan PPNS adalah PPNS yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau PPNS yang secara struktural membawahi PPNS yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya.
9. Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah selanjutnya disebut Calon PPNS Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPNS Daerah.
10. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Diklat PPNS Daerah, adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas Calon PPNS dan PPNS Daerah di bidang penyidikan.
11. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP, adalah surat tanda lulus bagi PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus.
12. Kode Etik Profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Kode Etik Profesi PPNS Daerah adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh setiap PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
14. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
15. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah bagian dari perangkat daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakatserta menegakkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain.
16. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
17. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat PP adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan wewenang untuk menegakkan peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundang-undangan lain sesuai kewenangannya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
18. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
19. Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
20. Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Korwas PPNS Daerah adalah Penyidik Polri yang berwenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis, dan mengawasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Koreksi Anda
