Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan sampah.
4. Kecamatan adalah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
9. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
11. Tempat Sampah Rumah Tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
13. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
14. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
16. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
17. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
18. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir sampah.
19. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah tempat pemindahan/peralihan dari alat angkut kecil ke alat angkut besar yang diperlukan untuk wilayah dengan jarak lebih dari 25 km dari TPA, dan dapat dilengkapi dengan alat pengolahan sampah ke lokasi TPA;
20. Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
21. Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
22. Penanganan sampah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
23. Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
24. Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPS 3R.
25. Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau TPS atau TPS 3R menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
26. Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
27. Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
28. Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
29. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
30. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
31. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
32. Badan usaha adalah pelaku usaha diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah.