Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengamanan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya mempertahankan kuantitas dan kualitas RTH agar tidak beralih fungsi dan terlindungi dari kerusakan.
(3) Dalam melaksanakan pengamanan RTH, Bupati dapat mendelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan aset Daerah.
Koreksi Anda
