Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas agar RTH dapat berkelanjutan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyulaman, pendangiran, pemupukan, penyiraman, pembabatan, pengendalian hama dan penyakit, pemangkasan, dan penebangan pohon.
(3) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan pelaku pembangunan.
(4) Pemeliharaan RTH dikoordinasikan oleh Bupati dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan RTH.
Koreksi Anda
