Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, merupakan upaya peningkatan daya guna dan hasil guna RTH untuk kepentingan:
a. sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
b. sarana rekreasi aktif dan pasif;
c. sarana peningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
d. sarana untuk menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
e. sarana aktivitas sosial bagi masyarakat;
f. sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
g. sarana untuk memperbaiki iklim mikro; dan
h. sarana peningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
(2) Pemanfaatan RTH Publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pelaku pembangunan dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun antar Pemerintah Daerah.
(3) Pemanfaatan RTH Privat dikelola oleh perseorangan atau lembaga/badanhukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
