Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan RTH Publik diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan dapat melibatkan para pelaku pembangunan dengan berpedoman pada dokumen perencanaan tata ruang di Daerah.
(2) Pembangunan RTH Privat diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang tata ruang dan bangunan gedung.
Koreksi Anda
