Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. (2) Pelaksanaan pengelolaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembangunan RTH; b. pemanfaatan RTH; c. pemeliharaan RTH; dan d. pengamanan RTH.
Koreksi Anda