Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian RTH melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, diarahkan agar: a. setiap dokumen perencanaan teknis kawasan berupa rencana tapak (site plan) harus dilengkapi dengan perencanaan RTH; b. setiap proses permohonan perizinan perumahan dan/atau bangunan gedung harus disertai dengan perencanaan RTH.
Koreksi Anda