Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengendalian RTH sebagai upaya menjaga ketersediaan RTH secara berkelanjutan. (2) Lingkup pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. target pencapaian ketersediaan RTH; b. fungsi dan manfaat RTH; c. luas dan lokasi RTH; dan d. kesesuaian spesifikasi pemanfaatan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. perizinan; b. penertiban; dan c. penegakan hukum.
Koreksi Anda