Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, didasarkan pada tipologi RTH yang meliputi: a. aspek fisik, antara lain: 1. RTH alami; dan 2. RTH non alami (binaan). b. Aspek fungsi, antara lain: 1. ekologis; 2. sosial budaya; 3. ekonomi; dan 4. estetika. c. aspek struktur ruang, antara lain: 1. pola ekologis yang berbentuk mengelompok, memanjang dan tersebar sesuai dengan jenis RTH; dan 2. pola planologis yang mengikuti hierarki dan struktur ruang perkotaan. d. aspek kepemilikan, antara lain: 1. RTH Publik; dan 2. RTH Privat. (2) Perencanaan pengelolaan RTH alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, diarahkan pada pelestarian habitat liar alami dan kawasan lindung. (3) Perencanaan pengelolaan RTH non alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, diarahkan pada upaya peningkatan kualitas lingkungan perkotaan dan pemahaman masyarakat melalui pembinaan terhadap ketersediaan RTH berupa taman, hutan kota, jalur hijau jalan, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, taman pemakaman umum (TPU), kebun pembibitan dan sabuk hijau (green belt). (4) Perencanaan aspek fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat di Daerah.
Koreksi Anda