Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. (2) Ruang lingkup pengelolaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan RTH; b. pelaksanaan; c. pengendalian d. pengawasan; dan e. evaluasi.
Koreksi Anda