Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
Peningkatan fungsi RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memberikan manfaat bagi masyarakat di Daerah yang mencakup:
a. manfaat langsung yang bersifat nyata (tangible) dan cepat, dalam bentuk keindahan (estetika) dan kenyamanan, sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana rekreasi aktif dan pasif, sarana aktivitas sosial bagi masyarakat, serta sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; dan
b. manfaat tidak langsung yang berjangka panjang dan bersifat tidak nyata (intangible), yaitu persediaan cadangan air tanah, pengendali polusi udara, tanah dan air, serta penyeimbang ekosistem wilayah.
Koreksi Anda
