Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi: a. ekologis, yang terdiri atas: 1. pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan; 2. tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati; 3. pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; dan 4. pengendali tata air. b. sosial dan budaya, yang terdiri atas: 1. sarana bagi warga untuk berinteraksi; 2. tempat rekreasi; 3. sarana pengembangan budaya daerah; 4. sarana peningkatan kreatifitas dan produktivitas warga; dan 5. sarana pendidikan, penelitian, dan pelatihan. c. ekonomi, yang terdiri atas: 1. sarana ekonomi dalam rangka transaksi komoditas produktif; dan 2. sarana dalam rangka penambahan nilai dari lingkungan. d. estetika, yang terdiri atas: 1. sarana dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keindahan lingkungan; 2. sarana dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang tidak terbangun.
Koreksi Anda