Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RTH Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. RTH pekarangan rumah tinggal; b. RTH halaman perkantoran, pertokoan dan Jasa; c. RTH fungsi usaha industri dan pergudangan; d. RTH fungsi sosial budaya, keagamaan, fungsi usaha selain perkantoran, pertokoan, jasa, dan industri; dan e. RTH atap bangunan.
Koreksi Anda