Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
RTH Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. RTH pekarangan rumah tinggal;
b. RTH halaman perkantoran, pertokoan dan Jasa;
c. RTH fungsi usaha industri dan pergudangan;
d. RTH fungsi sosial budaya, keagamaan, fungsi usaha selain perkantoran, pertokoan, jasa, dan industri; dan
e. RTH atap bangunan.
Koreksi Anda
