Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RTH Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. RTH taman dan hutan kota, meliputi: 1. taman rukun tetangga; 2. taman rukun warga; 3. taman desa; 4. taman kecamatan; 5. taman kota; 6. hutan kota; dan 7. sabuk hijau. b. RTH jalur hijau jalan, meliputi: 1. pulau jalan dan median jalan; dan 2. jalur pejalan kaki. c. RTH fungsi tertentu, meliputi: 1. RTH sempadan rel kereta api; 2. RTH jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi; 3. RTH sempadan sungai; 4. RTH pengamanan sumber air baku/mata air; dan 5. RTH pemakaman.
Koreksi Anda