Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Jenis RTH meliputi:
a. RTH Publik; dan
b. RTH Privat;
(2) RTH Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan milik beserta tanggung jawab pengelolaan, dan sumber dana dari Pemerintah Daerah yang penyediaannya dilakukan secara bertahap.
(3) RTH Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan milik beserta tanggung jawab pengelolaan, dan sumber dana dari orang perseorangan atau badan pemilik atau pengelola.
Koreksi Anda
