Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan RTH adalah sebagai berikut: a. menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan; c. mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; d. meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman; e. menjamin kepastian hukum dalam menjaga dan melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan; dan f. meningkatkan optimalisasi pemanfaatan RTH.
Koreksi Anda