Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan RTH adalah sebagai berikut:
a. menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;
c. mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan;
d. meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman;
e. menjamin kepastian hukum dalam menjaga dan melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan; dan
f. meningkatkan optimalisasi pemanfaatan RTH.
Koreksi Anda
