Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Untuk pekarangan rumah tinggal, halaman perkantoran, pertokoan dan jasa, industridan pergudangan, perdagangan yang pada waktu Peraturan Daerah ini diundangkan sudah tidak memiliki lahan untuk ditanami, maka harus melakukan penghijauan dengan sistem pot, taman atap bangunan atau tanaman gantung lainnya.
Koreksi Anda
