Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
